Mantan Pejabat Berang, Mobnasnya Ditarik Paksa

Jambi I Kabardaerah.com — Mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi, Jumat pagi dibuat terkejut-kejut. Pasalnya, mobil dinas (mobnas) yang pernah digunakan dan belum dikembalikan ditarik paksa oleh petugas.

Salah satunya mobnas milik mantan Kadispora Provinsi Jambi Lutfi yang terparkir di rumahnya di Kota Jambi.

Dalam penarikan mobil yang dikoordinator oleh Asisen III Saipudin, Lutfi sempat marah-marah dengan kehadiran Asisten III Pemprov Jambi, pasalnya sebelum penarikan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Surat penarikan  baru saya terima pada pagi ini. Sebelumnya tidak ada sama sekali surat dari pemda. Tidak pernah, tidak pernah. Mati saya kalau ada surat dari pemda,” hardiknya.

Bagi Lutfi, tidak jadi masalah apa bila mobil tersebut ditarik, tetapi cukup dua orang saja, karena malu sama tetangga atas upaya penarikan tersebut.

“Saya kaget, kalau mau ambil, ambillah. Bukan saya tidak butuh, kita butuh tapi kalau pemerintah mau ngambilnya silahkan,” ungkapnya.

Menurutnya, bahwa mobil tersebut berada ditangannya sejak pensiun di tahun 2011 lalu. “Mobil tersebut sudah beberapa kali dibawanya. Katanya sebentar lagi dilelang, tapi sampai saat ini tidak pernah. Jadi saya mau menyerahkan mobil kepada siapa?”

Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Jambi Johansyah, membantah bila tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi terkait penarikan mobnas Pemprov Jambi tersebut.

Menurutnya, Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli telah berulang kali mengingatkan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengembalikan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.

“Bahkan pernyataan Gubernur Jambi tersebut sudah acap kali dimuat di media, baik media cetak maupun media elektronik dan media online yang lokal dan nasional,” tegasnya.

Dalam aturan, mobil dinas yang merupakan aset Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang digunakan mantan pejabat adalah mobil dinas (inventaris) jabatan. Dan ketika yang bersangkutan tidak menjabat lagi, yang bersangkutan tersebut berkewajiban untuk mengembalikan mobil dinasnya kepada Pemerintah Daerah provinsi Jambi

“Nah… Berdasarkan laporan aset dari pengurus barang di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, dalam pencatatan neraca, selalu ada temuan BPK tentang mobil dinas yang digunakan Bapak Lutfi. Dan, pengurus barang telah beberapa kali memberitahukan temuan BPK tersebut kepada Bapak Lutfi, termasuk mendatangi Pak Lutfi ke rumahya, namun tidak ada respon dari Bapak Lutfi,” ungkap Johansyah, Jumat (13/10/2017).

Untuk penarikan mobnas, Pemerintah Provinsi Jambi telah membentuk tim penyelesaian untuk mengumpulkan dan menertibkan semua aset yang masih dipegang oleh mantan pejabat.

“Atas pertimbangan tersebut, maka tim mendatangi rumah Bapak Lutfi ke rumahnya untuk menarik mobil dinasnya,” tuturnya.

Data terakhir, dari 20 unit mobil dinas aset Pemerintah Daerah Provinsi Jambi yang sebelumnya belum dikembalikan oleh para mantan pejabat Pemprov Jambi, hingga Jumat (13/10/2017), sudah 16 unit mobil dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. Sementara empat unit mobnas lagi dalam proses pengembalian.

Sementara dalam penarikan mobil dinas tersebut, Pemprov Jambi telah membuat tim yang terdiri dari Biro Umum, Biro Aset, Kepolisian, Satpol PP dan Kesabangpol Provinsi Jambi.

Saat ini, mobil dinas mantan pejabat maupun pensiunan pejabat sudah terkumpul sebanyak 16 unit mobil, dan dikumpulkan di halaman parkir Kantor Gubernur Jambi. (ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *