Jambi I Kabardaerah.com — Akibat terlibat kasus dugaan korupsi, empat orang mantan pejabat di Jambi harus berurusan dengan petugas. Pasalnya, mereka kini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Keempat DPO yang telah diduga merugikan keuangan negara, yakni Drs Joni Rusman, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, pemuda dan Olahraga Kabupaten Sarolangun tahun 2011 ini tersandung kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dinas sebesar Rp281 juta lebih
Menurut Kasipenkum Kejati Jambi Dedi Susanto, Joni Rusman melarikan diri sebelum diperiksa sebagai tersangka. “Yang bersangkutan belum sempat diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya, Jumat (6/4/2018).
Selanjutnya Hendra S yang menjabat sebagai kuasa Direktur CV Tia Karya yang tersandung kasus korupsi pengadaan bibit ternak kerbau sebanyak 100 ekor di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sarolangun dengan kerugian negara sebesar Rp257 juta lebih.
Ada lagi mantan Kepala UPT Alkal Dinas PU Kabupaten Sarolangun, Haififullah Sinwani yang terlibat kasus penggelapan aset alkal yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp375 juta.
Terakhir, Mawardi BE alias Mawar mantan PPK KPU Provinsi Jambi ini juga menjadi DPO Kejati Jambi setelah tersandung kasus korupsi pekerjaan belanja hibah pemilihan walikota dan wakil walikota Jambi tahun 2013 lalu.
Tak hanya itu Dedi juga menambahkan bahwa ada salah satu nama yang juga menjadi DPO Kejati Jambi yang melarikan diri ke luar negeri
“Yang ke luar negeri ada satu orang atas nama Yusuf Sagoro,” tandas Dedi.
Dia berharap, para DPO bisa menyerahkan diri sebelum anggota Intel Kejati berhasil menangkapnya. (brata/aris)