Merasa Dirugikan, Seorang Warga Gugat PetroChina 

TANJABTIM I Kabardaerah.com — Seorang warga di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi merasa dirugikan oleh pihak PetroChina. Dialah Suryadi yang mengklaim lahannya diduduki sumur PetroChina yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi.

Al hasil, gugatan tersebut berujung pada sidang lapangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjabtim di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Rabu (12/9/2018) kemarin.

Suryadi selaku penggugat saat dihadapan hakim mengaku merasa dirugikan sehingga ia melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjabtim.

Menurutnya, dalam gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PetroChina, namun ada beberapa warga yang diduga telah memalsukan dokumen-dokumen lahan yang menjadi miliknya.

“Disini saya merasa dirugikan karena pihak PetroChina, sebelumnya pernah memberikan ganti rugi tapi bukan kepada saya, melainkan ke warga yang mengaku jika lahan yang ada sumur minyak tersebut adalah miliknya,” ungkap Suryadi, Kamis (13/9/2018).

Diakuinya, warga yang mendapat ganti rugi tersebut setelah dilaporkan ke pihak berwenang pada tahun 2015 lalu, sudah pernah di penjara dan di vonis 15 bulan.

“Yang jelas selama ini saya selaku pemilik tanah, belum pernah menerima ganti rugi lahan saya yang menjadi objek beradanya sumur minyak PetroChina tersebut,” tutur Suryadi.

Sementara salah seorang dari pihak PetroChina, saat dimintai tanggapan tidak mau berkomentar. “Saya no komen lah, biar kita lihat hasil putusan persidangan nanti seperti apa?” jawab salah seorang pihak PetroCina sembari memasuki mobil. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *