Diduga Dua Orang Oknum Pejabat Merangin Berada Dalam Pusaran Kompensasi PT. KDA Untuk Desa Langling

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Menindak lanjuti pemberitaan yang terjadi di Desa Langling, terkait dengan masalah Dana Kompensasi yang di gelontorkan oleh pihak PT Krisna Duta Agrindo (PT.KDA) terhadap Desa Langling, hal ini bukan hanya Desa Langling saja, tapi ada Desa tetangga di antaranya Desa Simpang Limbur, Desa Tanjung Lamin Kecamatan Pamenang Barat, juga mendapat kompensasi dari pihak PT.KDA dan sudah berjalan kurang lebih 13 tahun, dan sampai sekarang masih mengalir.

Dalam hal ini kita membicarakan kompensasi untuk Desa Langling Kecamatan Bangko, dari informasi kepala Desa Langling Arsah Mafadol yang di konfirmasi pada hari Rabu (13/12/23) menjelaskan jika pada jaman nya tahun 2023 ini, telah menerima kompensasi pada awal bulan Maret 2023 yang lalu, dan pada saat pencairan dana Kompensasi tersebut di hadiri oleh dua oleh pejabat Pemda Merangin yakni Insial SH, dan HP, yang turun langsung ke Desa Langling, untuk menyaksikan pencairan dana tersebut.

“Kalau saya berbicara hanya apa yang saya ketahui saja, dan pada tahun 2023 sekitar bulan Maret dulu, desa kami mendapat kompensasi dari PT.KDA, dan pada saat itu, dari Pemkab Merangin yang turun ke desa kami ada dua orang Pejabat Merangin dan sampai sekarang masih menjabat di bagian nya masing -masing,” Ujar Arsah Mafadol.

Terpisah hal tersebut di akui oleh SH, ketika di jumpai oleh Media ini di ruang kerjanya, Rabu (13/12/23), kalau kejadian tersebut memang ada, dan dirinya juga mengakui turun langsung ke desa Langling, tapi bukan dirinya sendiri, melainkan ada rekannya yakni HP.

“Memang betul saya dan HP turun ke desa Langling, dan pada saat itu kapasitas kami hanya sebatas mengetahui, dan tidak ada intervensi terhadap pihak mana pun,” terang SH.

Namun SH berjanji akan menelusuri dan menyelesai kan permasalahan yang ada di desa tersebut dalam waktu secepat mungkin, agar permasalahan ini tidak berkelanjutan dan tidak carut marut, dan juga agar penerima dana tersebut tepat sasarannya.

“Kalau untuk saat ini kita semua tahu kita lagi dalam keadaan sibuk untuk menyambut HUT Merangin, tapi pada awal tahun 2024 saya berjanji akan segera menyelesaikan persoalan yang ada di desa Langling, terkait dengan kompensasi dari PT KDA tersebut,” terang SH.

Sekedar informasi dari surat keputusan Bupati Merangin No 23/PEREKO & SDA/2012. Tentang pengawasan pembagian hasil 30% Produk Tandan Buah Segar (TBS) PT KDA, dengan Desa Simpang Limbur, Desa Tanjung Lamin dan Desa Langling.

Di dalam SK tersebut tertulis jelas pada Point’ ke (Empat) yang berbunyi: Pendapatan dana sebagai mana Diktum kedua dan disebutkan pada Akta Notaris akan di kelola oleh pemerintahan Desa, Desa Simpang Limbur, Desa Tanjung Lamin dan Desa Langling, dengan pengunaan dana pemanfaatannya bagi kepentingan Masyarakat Desa dan untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Dari SK Bupati tahun 2012 sudah jelas kegunaan dana tersebut, namun kenyataan nya seperti yang di jelaskan oleh Kepala Desa Langling Arsah Mafadol, yang terbit di media ini beberapa hari yang lalu, menjelaskan kalau dana tersebut Nol persen masuk ke Desanya, ada apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab terhadap dana tersebut….Bersambung.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *