Pemkot Jambi Bantah Adanya Pelarangan Beribadah di Tiga Gereja

Jambi I Kabardaerah.com — Terkait dengan penghentian sementara penggunaan rumah ibadah (gereja) GSJA, HKI dan GMI yang berada di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Berajo, Kota Jambi pada 27 September 2018 lalu, Pemerintah Kota Jambi membantah bila ada pelarangan beribadah bagi tiga gereja di Kota Jambi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Fasha melalaui Sekda Kota Jambi, Ir Budidaya dalam pres rilisnya, menyampaikan Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa, kebebasan menjalankan ibadah adalah hak konstitusional warga yang dijamin oleh UUD.

“Dan dalam rangka menjalankan hak konstitusional warga tersebut, Pemerintah wajib melindungi warganya termasuk memberi rasa aman bagi semua pemeluk agama,” ungkapnya, Sabtu (29/9/2018).

Menurut Sekda, Pemerintah Kota Jambi melakukan penundaan penggunaan sementara rumah ibadah milik GSJA, HKI dan GMI, untuk menghindari terjadinya konflik horizontal ditengah masyarakat.

Kejadian itu, tambahnya, berawal dari adanya 3 kali surat keberatan masyarakat setempat dan aksi massa di lapangan. Serta terakhir surat tertanggal 24 September yang akan menggelar demo besar-besaran.

Sebelumnya Pemerintah Kota Jambi sudah menggelar rapat mediasi dengan pihak-pihak terkait. Rapat dilanjutkan dengan dimediasi Forum Komunikasi Ummat Beragama (FKUB) yang berlangsung pada tanggal 26 September 2018 di Balai Adat Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.

Dalam rapat itu, dihadiri unsur Pemerintah Kota Jambi, Ketua MUI, Ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, Polresta Jambi, Kodim 0415/Bth, unsur Binda, unsur Kejari Jambi, Kapolsek Kotabaru, Koramil Telanaipura, Camat Alam Barajo, Lurah Kenali Besar, Tokoh/Perwakilan Umat Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu, Jemaat Gereja, serta unsur masyarakat setempat.

Dalam rapat musyarawah Forum Komunikasi Umat Beragama tersebut menghasilkan kesepakatan untuk dilakukan penghentian sementara pengunaan rumah ibadah tersebut sampai situasi kondusif.

“Terkait hal tersebut, Pemkot bersama Polresta Jambi dan Kodim 0415/Bth tetap memfasilitasi kegiatan ibadah rutin jemaat tersebut sambil melakukan mediasi dan musyawarah lebih lanjut yang akan di fasilitasi Pemkot Jambi pada hari Senin lusa tanggal 1 Oktober 2018,” jelas Budidaya di ruang rapat utama Walikota Jambi.

Dikatakannya Pemerintah Kota Jambi membantah adanya pernyataan pelarangan ibadah bagi jemaat yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Namun, imbuhnya, justru Pemkot Jambi bersama Polresta Jambi dan Kodim 0415/Bth memberi ruang ibadat yang lebih kondusif dan khusyu’ serta nyaman bagi jemaat dengan memindahkan sementara pelaksanaan peribadatan ditempat sementara yang lebih representatif.

Adapun fasilitasi kegiatan peribadatan yang disiapkan Pemkot dan Polresta Jambi, kata Sekda, adalah dengan menyediakan Amaula Polresta Jambi dan lapangan tenis indoor milik Pemkot Jambi.

“Sementara guna memobilisasi jemaat untuk beribat, Pemkot telah menyediakan 5 buah unit bus untuk angkutan jemaat ke tempat ibadah sementara tersebut,” tegas Budidaya.

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *