LPKNI Gugat BRI Bungo 10,1 Miliyar

Jambi I Kabardaerah.com — Bank BRI Cabang Muara Bungo diseret ke meja hijau oleh Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara  Indonesia (LPKNI) ke Pengadilan Negeri Muara Bungo karena bank tersebut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini berawal pengaduan konsumen bernama Sudarto kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara  Indonesia (LPKNI) karena tindakan pihak Bank BRI cabang Muara Bungo yang akan melakukan pelelangan atas angunan pinjaman secara sepihak.

Konsumen atas nama Sudarto telah berulang kali lancar melakukan pinjaman dan pembayaran di Bank BRI Cabang Muara Bungo tanpa ada masalah, namun saat melakukan kredit modal kerja kepada Bank BRI Cabang Muara Bungo dengan jumlah sebesar Rp.450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan telah melakukan pembayaran cicilan sampai berjumlah Rp.164.00.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Rupiah), ketika itu konsumen mengalami penurunan pendapatan karena disebabkan oleh berbagai hal, dan ini semua diluar kendali dan dapat terjadi kepada siapa saja terang Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat

Karena sudarto takut kehilangan jaminannya disita atau dilelang oleh bank maka konsumen atas nama sudarto mendatangai kantor pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Pusat yang beralamat di Jl.Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi untuk mendapatkan bantuan dan kepastian hukum.

Lalu berdasarkan surat kuasa Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengirimkan permemohon secara tertulis kepada pihak Bank BRI cab.Muara Bungo untuk melakukan pelunasan sisa hutang pokok yang berjumlah Rp.435,890,606, Namun pihak Bank BRI  tidak menanggapi niat baik dari Konsemen dan bersikukuh pada total hutang yang berjumlah Rp.998.221.203.

Dikarenakanntidak ada niat baik dari pihak Bank BRI Cab.Muara Bungo, maka Konsumen Sudarto warga Jl. Bandara Bukit Asri Rt.07 kel.Sungai Mengkuang Kec.Rimbo Tengah mempercayakan sepenuhnya kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Muara Bungo, dengan nomor perkara 26/PDT.G/2018/PN.Mrb dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum, (PMH).

Sebagi tergugat I, Bank BRI kantor pusat Jakarta Cq. BRI Cabang Muara Bungo dan Tergugat II Pemerintah Republik Indonesia Cq. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Pusat Jakarta Cq.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Jambi.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat juga mengatakan, upaya ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen guna terciptanya kepastian Hukum.

Dalam gugatan tersebut Lembaga Perlindungan Konsumem Nusantara Indonesia (LPKNI) yang diwakili oleh anggotanya sebanyak 17 orang menuntut kepada Pengadilan agar.
1. Menghukum tergugat I Bank BRI kantor pusat Jakarta Cq. BRI Cabang Bungo untuk dikenakan denda yang harus dibayarkan kepada konsumen untuk pendidikan sebesar Rp.2000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
2. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Immaterial kepada pengugat II sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah).
3. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material kepada pengugat II sebesar Rp.5.100.000.000,- (Lima Milyar Seratus Juta Rupiah) untuk di bayar tunai dan seketika.
4. Munghukum para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.5,000,000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari atas kelalain memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan yang dimaksud.

Dan Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Harapan Ketua Umum LPKNI Jadilah Konsumen yang Cerdas dan Kritis, dan bila ada pelaku usaha yang nakal, jangan segan-segan kita gugat melaui pengadilan sebagai efek jera bagi mereka agar kedepannya pelaku usaha tersebut menjadi pelaku usaha yang berkwalitas, jujur serta tanggung jawab.

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *