Polda Jambi Musnahkan Narkoba Jenis Pentilon

JAMBI I Kabardaerah.com — Barang bukti aneka narkoba termasuk jenis baru, yakni pentilon dimusnahkan di halaman Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Rabu (10/10/2018).

Untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pentilon dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis, pemusnahan aneka narkoba ini hasil dari ungkap kasus narkoba dari Diresnarkoba Polda Jambi, BNNP Jambi dan Polresta Jambi.

“Bila ditotal nilainya mencapai Rp28 miliar terdiri dari narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja dan pentilon,” katanya.

Tidak hanya mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah tersangka. “Ada 21 orang yang tersangka, baik bandar, pengedar dan kurir narkoba,” ujar Muchlis.

Dalam pemusnahan tersebut, juga dilakukan oleh Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Dany Budiyanto, Dandenpom Letkol CPM Ahmad Barkah dan lainnya.

Untuk jumlah barang bukti terdiri dari, sabu seberat 18.126.584 gram, ganja seberat 9.532.085 gram, ekstasi sebanyak 396 butir dan pentilon 345 butir. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *