Kakek Bau Tanah Tega Cabuli Anak Angkatnya Selama Tiga Tahun

JAMBI I Kabardaerah.com — Seorang kakek di Kabupaten Batanghari, Jambi tidaklah patut ditiru. Bukannya, berbuat baik di masa tuanya, dia malah berbuat maksiat.

Ironis, seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16) yang merupakan anak angkatnya menjadi korban pencabulannya selama 3 tahun.

Atas perbuatannya, kakek berinisial MN (69) warga kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi diamankan jajaran Polres Batanghari. Pelaku, diamankan setelah ibu kandung korban melaporkan perbuatan tidak senonoh tersebut ke pihak berwajib.

Kepada sejumlah media, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Dhadag Anindito membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, tersangka diamankan setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Batanghari. Tersangka sendiri, kita tangkap pada Rabu, 5 Desember lalu di rumahnya,” ungkapnya, Jumat (7/12/2018).

Menurut Kasat, jika anak angkat tersangka merupakan titipan dari ibu kandungnya agar diasuh sampai besar dan di sekolahkan oleh pelaku.

Namun, beranjak dewasa, amanah tersebut tidak dilakukannya. Justru MN, menuruti hawa nafsu setan untuk mencabuli korban. Tidak hanya du dalam rumah, aksi bejat kakek tersebut, tapi juga saat berada di pondok kebun miliknya.

“Ibu kandung korban berada di Pulau Jawa, sedangkan korban ini merupakan titipan ibunya kepada MN sejak umur 3  tahun agar diasuh sampai besar sekalian diberi pendidikan,” kata Dhadag.

Terungkapnya aib tersebut, saat korban melapor kepada ibu kandungnya yang di Jawa melalui via ponsel. Mendengar itu.
Ibu korban langsung datang ke Jambi dan langsung melapor ke polisi.

“Korban melapor ke ibu kandungnya karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah angkatnya itu. Tidak terima dengan perbuatan MN, kemudian dilaporkan ke polisi,” tuturnya.

Sejak laporan itu, petugas terus melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku. “Awalnya, saat pemeriksaan, MN sempat mengelak atas perbuatannya. Tetapi, setelah diperiksa terus menerus akhirnya tersangka MN mengakui perbuatannya dan langsung kita ditangkap,” tukas Dhadag.

Kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan bejatnya lantaran khilaf, ketika korban pulang dari sekolah. “Saya melakukannya berulang kali, yakni mulai tahun 2016 sampai tahun 2018, saat ia masih SMP,” kata MN.

Atas perbuatannya, pelaku ditahN di sel Polres Batanghari. Oleh petugas, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *