Imigrasi Jambi Deportasi 17 WNA

JAMBI I Kabardaerah.com — Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengamankan sebanyak 17 orang Warga Negara Asing (WNA) dan dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

“Ke 17 orang WNA tersebut, terdiri dari berkebangsaan China, Myanmar, Malaysia, Korea Selatan dan Filipina,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso, Senin (31/12/2018).

Menurutnya, bila berdasarkan gendernya, 13 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Dari 17 WNA yang dideportasi tersebut, diamankan pada bulan berbeda. Diantaranya bulan Januari 2018 sebanyak 8 WNA kewarganegaraan China, Malaysia, Korea Selatan.

Selanjutnya, bulan Juni WNA kewarganegaraan China 1 orang, bulan Agustus 7 WNA kewarganegaraan Thailand, Filipina, Myanmar dan bulan November 1 WNA kewarganegaraan Afghanistan.

Selain itu, selama tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi juga telah melakukan penegakan hukum Pro Justitia terhadap 1 orang WNA berkebangsaan Myanmar jenis kelamin laki-laki.

“WNA tersebut, telah menjalankan hukuman selama 8 bulan kurungan penjara dan menjalankan di Lapas Klas IIA Jambi dengan denda Rp5 juta. Saat ini sudah dideportasi ke negara asalnya,” tukas Heru.

Terakhir, diakuinya, ke 17 WNA tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 dan 2 UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 dan 78 ayat 2 UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *