Polda Jambi Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, 1 Diantaranya Korporasi

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, mengakui bahwa jumlah tersangka perambah dan pembakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi terus bertambah.

Menurutnya, hingga saat ini Polda Jambi telah menetapkan 40 orang tersangka perambah dan karhutla.

“Sampai saat ini jumlah tersangka terus bertambah, yakni sudah menjadi 40 orang tersangka karhutla. 39 orang pelaku atau tersangka karhutla dari perorangan dan satu dari korporasi atau perusahaan,” tegasnya saat dihubungi, Rabu (25/9/2019).

Dia menambahkan, perusahaan tersebut adalah PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berlokasi di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

“Dalam waktu dekat ini jumlah perusahaan kemungkinan akan bertambah lagi menjadi tersangka karhutla di Jambi,” ungkap Kapolda.

Dari 40 tersangka karhutla tersebut, Polda telah mencatat lahan yang terbakar dari para pelaku ada seluas 1.500 hekatare.

“Para tersangka terdapat di sejumlah Polres yang ada di Jambi,” tukas Muchlis.

Dia juga menuturkan, ke-40 tersangka karhutla tersebut, semua berkas perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk lahan milik perusahaan pelaku karhutla juga sudah diberikan papan peringatan dan garis polisi untuk dilakukan penyidiikan di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Namun demikian, bukan tanpa kendala dalam melakukan penyelidikan kasus karhutla.

“Kendala kepolisian dalam melakukan penyelidikan dilahan yang terbakar adalah lokasi yang cukup jauh, dan masih hidupnya api di lokasi dan bekas lahan yang terbakar belum bisa dilewati tim penyidik,” tutur Kapolda.

Dalam waktu dekat, katanya, pihak Polda Jambi bersama KLHK akan masuk ke lokasi untuk menenentukan koordinat karhutla di perusahaan tersebut dan sekaligus melakukan penyidikan dalam kasus itu.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *