Simpan Sabu di Pelek Ban Mobil, Kurir Sabu Ditangkap

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jambi berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi.

Tidak hanya 4 orang pelaku yang diamankan petugas, barang bukti narkoba sebanyak 19 kg ikut disita.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi mengungkapkan, 4 orang ini diamankan Subdit II, Ditres Narkoba Polda Jambi, yaitu IS (28) dan RR (55) warga Provinsi Riau, A (66) HI (37) warga Jambi pada akhir pekan lalu.

Untuk mengelabui petugas, barang bukti tersebut disimpan di tempat berbeda, 9 paket besar di dalam kardus dan sisanya di sebuah pelak ban mobil serta derigen.

Menurut Kapolda, narkoba tersebut diambil menggunakan sarana laut speed boat.

“Jadi yang dari Jambi ini pergi ke pelabuhan Skubang, Batam pakai speed boat untuk mengambil narkotika jenis sabu,” ungkap Firman, di Mapolda Jambi, Senin (9/11/2020).

Setelah dari Batam, tersangka A pulang ke rumahnya di Kampung Laut, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Oleh pelaku, barang haram tersebut disimpan di dalam rumah, di balik pintu depan rumah dan di dalam pelek mobil.

Beruntung, petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman tersebut. Tidak menunggu lama lagi, petugas langsung menuju kediaman rumah A.

Benar saja, saat diamankan petugas, pelaku tidak dapat mengelak lagi. “Jadi di rumah pelaku A ini disimpan narkotika tersebut,” imbuh Kapolda.

Tidak lama kemudian, usai melakukan pengembangan, tiga pelaku lainnya berhasil diciduk petugas.

Setelah ditimbang, barang bukti 18 paket tersebut seberat 19.460 gram. Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Jambi.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *