Demi Rp20 Juta, Empat Kurir Narkoba Nekat Selundupkan Sabu 19 Kg 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Aksi penyelundupan narkoba selalu saja berubah-rubah. Buktinya, untuk membawa narkoba jenis sabu seberat 19 kg, empat orang kurir ini nekat menyelundupkan dengan menyimpannya di dalam pelek ban mobil.

Beruntung, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankannya di kawasan Kampung Laut, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi akhir pekan lalu.

Kepada petugas, dua warga Jambi dan Riau tersebut mengaku diupah hingga Rp20 juta perorang, dalam satu kali pengiriman.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam pers rilisnya di mengakui adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Dari pengakuan salah seorang tersangka, satu orangnya diupah Rp20 juta dalam satu pengiriman barang haram tersebut,” ungkapnya, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, sabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia masuk melalui Batam kemudian ke Sabak dengan tujuan akhir Jambi. “Sabu seberat 19.460 gram ini direncanakan akan diedarkan di Jambi,” tukasnya.

Dia menambahkan, modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni dengan mengelabui petugas. “Paket sabu tersebut disimpan secara terpisah, 9 paket di dalam pelek ban mobil dan 9 paket lagi di dalam kotak kardus berwarna coklat.”

“Keempat pelaku mendapat perintah untuk pengiriman barang, mereka adalah kurir,” sebutnya.

Keempat tersangka, yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat kurir tersebut masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi.

Oleh petugas, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *