Sidang Bajakan Film Keluarga Cemara di Jambi, Saksi Dirugikan Adanya Iklan Judi dan Pornografi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Sidang dugaan pembajakan Film “Keluarga Cemara” milik film karya Visinema Pictures di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (4/2/2021) menghadirkan saksi Chief Executive Official (CEO) dan Founder Visinema Pictures, Angga Dwimas Sasongko beserta dua rekannya.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arpan Yani tersebut, Angga mengaku pihaknya sebagai pemilik film banyak mengalami kerugian.

“Banyak sekali kerugian yang di dapat oleh negara dan di dalam distribusi digital pendapatan saya sebagai pemilik ID atau pemilik film, pasti ada pajak lisensi sekitar 100 juta sampai 150 juta pajak yang harus saya bayarkan ke pemerintah itu hilang dari pendapatan negara,” ungkapnya

Dia menambahkan, apabila terdakwa sudah membajak sekitar 1000 film, tinggal kalikan saja 1000, berapa jumlah kerugian yang didapat.

“Karena kita gagal mendapatkan bill dengan platform yang legal tersebut,” ujarnya.

Mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua Arpan Yani menanyakan kenapa tidak melakukan sidang perdata. “Sidang perdata ganti rugi tersebut tidak mempengaruhi sidang pidana,” sambungnya.

Namun, Angga menilai dengan membawa terdakwa ke meja pengadilan merupakan langkah baru untuk pemberantasan atau gerakan bersama melawan pembajakan film.

“Ini merupakan momen sejarah. Bagaimana Jambi bisa menyidangkan terdakwa pembajakan. Gara-gara orang seperti ini negara kehilangan pendapatan film maker dan juga kehilangan pendapatan. Ironisnya, pelaku pembajakan film ini mendapat pendapatan dari iklan, seperti iklan judi dan iklan pornografi,” tukasnya.

Dirinya bukan tidak mau perdata seperti yang disarankan hakim ketua, namun dalam pemutaran film hasil bajakan tersebut terdapat konten judi online dan pornografi.

“Maaf yang Mulia, bukan menolak negoisasi seperti yang diutarakan hakim Ketua, tapi ini film keluarga dimana banyak anak-anak yang menontonnya,” terang Angga.

Ini yang dikhawatirkan dirinya, karena penonton yang rata-rata anak-anak bisa terpapar iklan judi dan porno.

“Saya merasa, ini bukannya tentang film Keluarga Cemara saja tapi karya lainnya yang dibajak orang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa kedua pelaku pembajakan ini mempunyai platform LK21 dan duniafilm21. “Intinya yang bernomor 21 itu merupakan milik pelaku dan sindikat yang lainnya,” katanya.

Kuasa Hukum terdakwa Aditia Fernando, Vivi usai persidangan mengaku kliennya tidak pernah menitipkan iklan tersebut di website di film Keluarga Cemara.

“Klien saya tidak pernah membajak di website 21 dan tidak mengelola akun tersebut,” tegasnya singkat.

Untuk diketahui, karya Visinema Pictures yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website
bernama DUNIAFILM21 adalah, film Keluarga Cemara.

Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Tidak terima hasil karyanya dibajak hingga merugikan, akhirnya pelaku dilaporkan polisi pada Juli tahun lalu. Akhirnya, pelaku Aditia Fernando berhasil ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 lalu.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *