Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Bupati Muarojambi dan Kepala BTN Jambi Dilaporkan ke Kejati

JAMBI.KABARDAERAH.COM – LSM 9 Jambi melaporkan dugaan telah terjadinya tindakan melawan hukum serta kejahatan perbankan oleh oknum Pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis sore (11/11/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Berkas laporan setebal lebih kurang 12 centimeter dengan 489 halaman yang diserahkan oleh Ketua LSM 9 Jambi, Jamhuri tersebut diterima langsung petugas sekretariat pelayanan terpadu Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dikatakan petugas pelayanan terpadu Kejati Jambi, berkas laporan yang diterima pihaknya (Kejati Jambi) dari LSM 9 Jambi ini akan segera diproses.

“Berkas ini kita terima, nanti akan kita proses dulu dengan menaikkan berkas laporan ke Kepala Kejati untuk dilakukan pemeriksaan dulu, jika berkas laporan ini dinyatakan lengkap maka akan ditindaklanjuti,” ungkap Petugas Kejati Jambi, saat menerima berkas laporan dari Jamhuri.

Dalam berkas tersebut, Jamhuri melaporkan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Provinsi Jambi, sejumlah pimpinan perusahaan pengembang perumahan (developer), dan Bupati Kabupaten Muarojambi serta sejumlah pejabat Pemkab Muarojambi.

Dikatakan Jamhuri, kejahatan luar biasa yang terstruktur rapi oleh para pemangku kebijakan dan kekuasaan pada 2016 lalu ini, korporasi meraup puluhan miliar rupiah dari masyarakat selaku konsumen dari beberapa developer penyedia perumahan subsidi pemerintah melalui Bank BTN Jambi.

“Kejahatan perbankan yang merugikan negara dan konsumen (masyarakat Jambi) ini terjadi pada 2016 lalu. Baik konsumen perumahan yang menjadi korban kejahatan korporasi, Keuangan Bank BTN Jambi juga telah dibobol sekitar Rp 22 Miliar dengan adanya transaksi gelap para oknum petinggi bank dengan pihak developer,” kata Jamhuri, Kamis (11/11/2021).

Jamhuri menjelaskan, sejumlah nama dan/atau jabatan yang patut untuk diduga telah melakukan perbuatan yang patut
diduga merupakan perbuatan melawan hukum, dan/atau melakukan perbuatan melawan hukum. Pada laporan ini disebut sebagai pihak terlapor antara lain;

1. Oknum Kepala Cabang Bank Tabungan Negara Provinsi Jambi, yang selanjutnya dalam
laporan disebut sebagai Pihak Terlapor (I);

2. Oknum Kepala Bagian Kredit Bank Tabungan Negara Provinsi Jambi yang selanjutnya dalam
laporan disebut sebagai Pihak Terlapor (II);

3. Oknum Direktur PT. Jambi Anugerah Semesta sebagai Pengembang yang selanjutnya dalam laporan disebut sebagai Pihak Terlapor (III);

4. Oknum Direktur PT. Lestari Berkah Abadi yang selanjutnya dalam laporan disebut sebaagai
Pihak Terlapor (IV); dan/atau ;

5. Oknum Pemilik tanah dan/atau Pemegang Sertifikat Hak Milik Tanah yang selanjutnya dalam
laporan disebut sebagai Pihak Terlapor (V);

6. Sejumlah Nama yang mengatasnamakan baik PT. Jambi Anugrah Semesta maupun atas nama PT. Lestari Berkah Abadi yang selanjutnya dalam laporan disebut sebagai Pihak Terlapor (VI);

7. Oknum Bupati Kepala Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang selanjutnya dalam laporan
disebut sebagai Pihak Terlapor (VII);

8. Oknum Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang selanjutnya dalam laporan disebut
sebagai Pihak Terlapor (VIII);

9. Oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaro Jambi yang
selanjutnya dalam laporan disebut sebagai Pihak Terlapor (IX);

10. Oknum Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang selanjutnya dalam laporan disebut sebagai Pihak Terlapor (X);

Laporan ini, kata Jamhuri, disampaikan dengan didukung beberapa fakta hukum baik fakta administrasi, fakta
physik bangunan unit rumah tempat tinggal yang menjadi obyek laporan ini, yang menunjukan
adanya suatu perbuatan dan/atau tindakan yang patut untuk diduga adalah merupakan suatu
Perbuatan Melawan Hukum dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku dan/atau setidak – tidaknya suatu Tindakan Unprosedural,
dengan fakta pendukung sebagaimana berikut ini;

1. Berkas Perjanjian Jual Beli sebagian Konsumen

2. Kesepakatan Pembatalan Perjanjian Jual Beli Para Pihak

3. Perjanjian Pengembalian Uang Konsumen

4. Daftar Sebagian Konsumen;

5. Brosur Penjualan Unit Perumahan Villa Argenta Asri

6. Copy Sertifikat Hak Milik Nomor 00102

7. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Muaro Jambi (2021)

8. Surat Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi (2021)

9. Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Muaro Jambi (2016)

10. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi (2016)

11. Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi;

12. Surat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi;

13. Surat Permohonan PT. Jambi Anugrah Semesta Pengajuan Kredit Yasa Griya (KYG);

14. Surat Permohonan PT. Jambi Anugrah Semesta Pengajuan Kredit Pemilikan Lahan (KPL);

15. Akta Pendirian PT. Jambi Anugrah Semesta;

16. Akta Peubahan PT. Jambi Anugrah Semesta;

17. Akta Pemindahan Saham PT. Jambi Anugrah Semesta;

18. Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 00102;

19. Clausul Perjanjian Jual Beli Para Pihak;

20. Tanda Bukti Pembayaran Konsumen;

21. Salinan Rekening Koran PT. Jambi Anugrah Semesta;

22. Photo Papan Peringatan Bank Tabungan Negara Cabang Provinsi Jambi

23. Surat Pemberitahuan Eksekusi dari Bank Tabungan Negara Cabang Provinsi Jambi;

24. Surat BTN tentang Pemberian Subsidi Perumahan

25. Surat Pernyataan Perjanjian Pengembalian Uang Konsumen;

Berdasarkan fakta hukum sebagaimana diatas, baik yang bersifat administrative maupun yang berbentuk physic baik yang bersumber dari Bank Tabungan Negara Cabang Provinsi Jambi
maupun yang bersumber dari luar Bank dimaksud, baik yang memiliki hubungan secara langsung
maupun tidak langsung dengan Bank dan/atau dengan mitra kerja yang berbadan hukum Perseroan
Terbatas dalam pelaksanaan pembangunan Perumahan Villa Argenta Asri dan serta terkait dengan penggunaan Keuangan Negara yang bersumber dari Bank dimaksud dalam pengucuran Kredit Yasa Gria (KYG) dan Kredit Pemilikan Lahan (KPL) dengan Asumsi besaran nilai Kredit yang
dimaksud yaitu sebesar Rp.22.000.000.000,00 (Dua Puluh Dua Miliar Rupiah) yang terdiri atas;

− Kredit Yasa Gria dengan Asumsi senilai Rp.15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah)

− Kredit Pemilikan Lahan dengan Asumsi senilai Rp.7.000.000.000,00 (Tujuh Miliar Rupiah)

Dimana patut diduga kuat untuk diyakini dalam proses pengucuran Kredit yang dimaksud telah
terjadi beberapa Perbuatan Melawan Hukum dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, baik yang dilakukan sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama oleh para oknum terlapor, dimana perbuatan sebagaimana yang didugakan termasuk dalam ruang lingkup perbuatan jahat, yang temasuk pada kategori Tindak
Pidana Khusus antara lain;

1. Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan keterangan yang tercantum pada sejumlah fakta hukum sebagaimana pada fakta
pendukung dugaan diatas, patut diduga kuat untuk diyakini adanya perbuatan yang berlaku
sebagaimana yang telah diatur dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang –
Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dengan amanat masing – masing :

− Pasal 2

(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun
dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).

− Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
(Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).

2. Pembobolan Bank.

Berdasarkan baik sebagian maupun secara keseluruhan keterangan yang tercantum pada
sejumlah fakta hukum yang patut diduga kuat untuk diyakini berkaitan dengan proses dan/atau
dalam pelaksanaan pengucuran Kredit Pemilikan Lahan dan serta Kredit Yasa Griya (KPL –
KYG) oleh Bank Tabungan Negara Cabang Provinsi Jambi, patut diduga kuat untuk diyakini
termasuk pada kategori pengertian dan/atau merupakan unsur – unsur daripada rumusan Pasal
1 angka (22) Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dengan
amanat konstitusional

”Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai,” sebut Jamhuri.

Sementara, dalam konteks Pelaksanaan dan/atau Proses Pengucuran KYG dan/atau KPL sebagaimana yang dimaksud pada dugaan diatas, patut diduga adanya sesuatu perbuatan yang dengan sengaja dilakukan dengan mengabaikan ketentuan dan/atau prinsif kehati – hatian Bank (Prudential Banking) dalam melakukan penyaluran kredit.

“Dan/atau tidak melakukan upaya preventif dalam pemberian kredit yang diwujudkan dengan melakukan analisis kredit dengan menggunakan prinsip – prinsip kehati – hatian dalam pemberian dan/atau mengabulkan suatu pengajuan permohonan kredit, yang dikenal dengan rumusan 5C, 5P, 3R, dan/atau patut diduga kuat untuk
diyakini merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” Jamhuri menjabarkan.

Tak hanya itu saja, bahkan patut diduga kuat untuk diyakini oknum dari pihak Management BTN Cabang Provinsi Jambi
telah dengan sengaja melakukan perbuatan mengabaikan ketentuan internal dan/atau peraturan
perusahaan (The Rule’s Company) yang telah ditetapkan dengan menetapkan persyaratan
tertentu dimana pemohon harus memenuhi kelengkapan dokumen untuk dapat menerima
bantuan kredit yang diajukan, antara lain seperti Akta Hak Tanggungan, Dokumen Izin Lokasi,

Sementara poin ke-enam terkait Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rekomendasi PDAM dan serta Rekomendasi Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dimana, kata Jamhuri, adanya dugaan ketiadaan kelengkapan Administrasi dimaksud dapat dibuktikan dengan fakta
hukum yang ditemukan antara lain berdasarkan Surat Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi dengan Surat Nomor :
503/294/IV tanggal 12 bulan Maret tahun 2021 dengan pokok surat Penyampaian Informasi
terkait Perizinan Perumahan Villa Argenta Asri oleh PT. Jambi Anugerah Semesta yang tidak menyebutkan tentang Izin Lokasi untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan Perumahan yang dimaksud.

“Dengan mengacu dan/atau mempedomani amanat Konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2015 tentang Izin Lokasi, dengan amanat :”Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada
perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang
berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya,” kata dia.

Selain itu berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dengan surat Nomor : 231/SP-15.05.HP.02/IV/2021 tanggal 15 bulan April tahun 2021 dengan keterangan yang
Berdasarkan data pada aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
Hak Guna Bangunan atas nama PT. Jambi Anugrah Semesta tidak terdapat pencatatan hak
tanggungan.

”Berdasarkan keterangan pihak BPN dan dengan menggunakan fakta hukum lainnya sebagai
bahan perbandingan yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 00102 serta dengan merujuk pada ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah dimaksud patut diduga bahwa Hak Guna Bangunan yang dimaksud termasuk pada Kategori Hak guna bangunan atas tanah hak milik.”

“Dimana Hak Guna Bangunan ini mempunyai jangka waktu untuk pertama kalinya paling lama
30 tahun, dan tidak dapat diperpanjang jangka waktunya, kecuali berdasarkan kesepakatan
dengan pemilik tanah dapat diperbaharui dengan pemberian hak guna bangunan baru dengan
akte yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan wajib didaftarkan pada Kantor
Pertanahan Kabupaten/ Kota setempat,” sambung Jamhuri.

Kembali dibeberkan Jamhuri, berdasarkan azas yang dianut oleh Undang – Undang Pokok Agraria yang berdasarkan kepada
Hukum Adat, disebutkan azas pemisahan secara horizontal yaitu pemisahan antara tanah
dengan benda-benda yang ada diatasnya, maka hak guna bangunan ini dapat dipergunakan
sebagai jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, dengan ketentuan apabila habisnya
jangka waktu hak guna bangunan ini maka hapus juga hak tanggungan tersebut.

“Ketentuan tentang Hak Guna Bangunan dimaksud lebih lanjut mengatur bahwa penggunaan
tanah dengan Hak Guna Bangunan sebagai jaminan Hutang harus dilengkapi dengan adanya
Hak Tanggungan, dimana hal tersebut sebagaimana diatur dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah yang dimaksud, dengan amanat:” Hak Guna Bangunan dapat dijadikan
jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan,” bebernya.

Lebih lanjut, dengan tegas Jamhuri menyampaikan bahwa dirinya akan terus memantau dan mengikuti atau mengawasi pelaksanaan proses serta tahapan tahapan lanjutan laporan yang telah masuk di Kejati Jambi.

Sumber: Pemayung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *