Sepekan Operasi Zebra Siginjai Tahun 2021, Ditlantas Polda Jambi Tilang 108 Kendaraan Over Loading

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Hingga satu pekan Operasi Zebra Siginjai Tahun 2021 digelar Ditlantas Polda Jambi dan Polres jajaran Polda Jambi berhasil menindak puluhan angkutan muatan pelanggaran over loading. Setidaknya, ada 108 pelanggaran over loading hingga 70 persen dari batas maksimal muatan.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, digelarnya Operasi Zebra Siginjai Tahun 2021 setelah terjadinya dampak negatif dari over loading angkutan muatan.

Diantaranya, sambung dia, menyebabkan fatalitas kecelakaan, yakni fungsi rem tidak berfungsi dengan baik atau rem blong.

“Selanjutnya, masih adanya kerusakan infrastruktur jalan (jalan berlobang), laju kendaraan lain menjadi lambat (sebabkan kemacekatan) dan waktu tempuh perjalanan menjadi lama (boros dan polusi udara),” ujarnya, Selasa (22/11/2021).

Dia menambahkan, dari hasil tindakan ada ratusan mobil truk muatan barang yang ditindak. “Ada 108 pelanggaran over loading yang kita tilang. Mereka (mobil truk) ini, bermuatan hingga 70 persen dari batas maksimal muatan mobilnya,” tegasnya.

Heru mencontohkan, misal kendaraan bermuatan barang bermuatan 10 ton, tapi memuat hingga 17 ton. “Artinya over muatan hingga 70 persen,” tuturnya.

Menurutnya, batas maksimal daya angkut setiap kendaraan tidak sama, tergantung sumbu kendaraan. “Batas maksimal daya angkut tertera di KIR setiap kendaraan angkutan barang,” imbuh Heru.

Selanjutnya, Dirlantas berharap, agar para pengusaha angkutan barang mentaati aturan yang berlaku untuk kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan sekaligus untuk mencegah lakalantas.

“Karena itu, Polda Jambi akan terus melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran over loading atau kelebihan muatan agar tidak terjadi yang tidak diinginkan,” tukas Heru.

Akibat pelanggaran over loading ini, mereka dijerat dengan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 307 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, *daya angkut*, dimensi kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *