Hakim Vonis Rody dalam Kasus Korupsi Desa Seponjen, PH Sebut Keterlibatan Sekdes dan Budiman

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Rody Nurmansyah mantan Pjs Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi saat ini tengah menjalani pesakitannya dibalik jeruji besi tahanan.

Rody divonis oleh Hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa atau anggaran dana desa (DD/ADD) Desa Seponjen anggara tahun 2019.

Namun, dibalik vonisnya terungkap fakta baru.

Menurut Fifi, pendamping hukum (PH) Rody yang ditunjuk oleh Jaksa mengatakan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus Desa Seponjen yang terdapat pada pengerjaan pembangunan jembatan fiktif didesa tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan Rody Nurmansyah hanya menggunakan uang dari hasil kejahatannya itu untuk kepentingan pribadinya hanya sebesar Rp70 juta dari nilai total kerugian negara sebesar Rp119 juta.

Diakuinya, keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi itu terungkap pada saat pendampingan hukum Rody sejak dari Kejaksaan hingga ke Pengadilan.

“Dari Kejaksaan sampai pengadilan pun Rody mengakui bahwa dia ada mengambil uang itu untuk pembangunan jembatan di yang dimakam Desa Seponjen, jadi dia mengakui 70 juta,” ujarnya kepada media ini beberapa waktu lalu.

Selain itu kata dia, saat melakukan PS (pemeriksaan setempat) di Desa Seponjen memang belum ada terlihat pembangunan jembatan yang seyogyanya direncanakan pembangunannya untuk menuju kepemakaman umum didesa setempat.

Kemudian terkait dugaan keterlibatan sekdes dan bendahara, Fifi mengaku tidak melakukan pengungkapnnya. Namun kata dia, yang berwenang untuk mengembangkan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus itu adalah pihak Jaksa itu sendiri.

“Keterlibatannya seperti apa-apa tidak kami gali. Karena apa? Kita fokusnya ke Rody, itukan kemana-mananya wewenang jaksa lagi untuk mengembangkan kasus ini, tapi yang terlihat dari penyidikan kejaksaan sampai ke Pengadilan Rody sudah mengakui sendiri dia yang mengambil uang yang 70 (juta) itu,” paparnya.

“Cuman disini Rody pernah bilang dari seratus sembilan belas juta sekian itu memang dia yang ambil 70 juta, selebihnya itu yang mengelolanya adalah sekdes dan bendahara Budiman yang saat ini menjadi kades,” tukasnya.

Selain itu, alasannya tidak diungkapkan dipersidangan FIFI mengaku belum memiliki bukti yang cukup. ” Didalam persidangan tidak kita ungkap, pertama kita tidak ada bukti, karena tidak ada bukti tidak enak,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan Rodi Nurmansyah, mantan Kades Seponjen, Kabupaten Muarojambi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dan desa. Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Moraila Purba, Rodi, divonis 1 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan. Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membaayr uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 116 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rodi Nurmansyah, dengan hukuman penjara selama selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya, kemarin (2/11).

Vonis majelis hakim ini, lebih ringan 3 bulan dari tuntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi, 1 tahun 9 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan.

Selain pidana kurungan badan, Rodi juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187.088.254 yang diperhitungankan dengan pengambalian sebesar Rp 72 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *