• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jambi
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Hakim Vonis Rody dalam Kasus Korupsi Desa Seponjen, PH Sebut Keterlibatan Sekdes dan Budiman

Desember 13, 2021
in HUKUM & KRIMINAL, KABUPATEN MUAROJAMBI
Hakim Vonis Rody dalam Kasus Korupsi Desa Seponjen, PH Sebut Keterlibatan Sekdes dan Budiman

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Rody Nurmansyah mantan Pjs Kepala Desa Seponjen, Kecamatan Kumpe Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi saat ini tengah menjalani pesakitannya dibalik jeruji besi tahanan.

Rody divonis oleh Hakim 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa atau anggaran dana desa (DD/ADD) Desa Seponjen anggara tahun 2019.

Namun, dibalik vonisnya terungkap fakta baru.

Menurut Fifi, pendamping hukum (PH) Rody yang ditunjuk oleh Jaksa mengatakan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus Desa Seponjen yang terdapat pada pengerjaan pembangunan jembatan fiktif didesa tersebut.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan Rody Nurmansyah hanya menggunakan uang dari hasil kejahatannya itu untuk kepentingan pribadinya hanya sebesar Rp70 juta dari nilai total kerugian negara sebesar Rp119 juta.

ArtikelLainya

HUT Bhayangkara ke 76, Polres Merangin Amankan 12 Pengedar Narkoba

Tiga Tersangka Curanmor Antar Kabupaten Diringkus Tim Gabungan 

Tukang Bakso Meregang Nyawa Usai Alami Tiga Tusukan 

Diakuinya, keterlibatan berbagai pihak dalam kasus korupsi itu terungkap pada saat pendampingan hukum Rody sejak dari Kejaksaan hingga ke Pengadilan.

“Dari Kejaksaan sampai pengadilan pun Rody mengakui bahwa dia ada mengambil uang itu untuk pembangunan jembatan di yang dimakam Desa Seponjen, jadi dia mengakui 70 juta,” ujarnya kepada media ini beberapa waktu lalu.

Selain itu kata dia, saat melakukan PS (pemeriksaan setempat) di Desa Seponjen memang belum ada terlihat pembangunan jembatan yang seyogyanya direncanakan pembangunannya untuk menuju kepemakaman umum didesa setempat.

Kemudian terkait dugaan keterlibatan sekdes dan bendahara, Fifi mengaku tidak melakukan pengungkapnnya. Namun kata dia, yang berwenang untuk mengembangkan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus itu adalah pihak Jaksa itu sendiri.

“Keterlibatannya seperti apa-apa tidak kami gali. Karena apa? Kita fokusnya ke Rody, itukan kemana-mananya wewenang jaksa lagi untuk mengembangkan kasus ini, tapi yang terlihat dari penyidikan kejaksaan sampai ke Pengadilan Rody sudah mengakui sendiri dia yang mengambil uang yang 70 (juta) itu,” paparnya.

“Cuman disini Rody pernah bilang dari seratus sembilan belas juta sekian itu memang dia yang ambil 70 juta, selebihnya itu yang mengelolanya adalah sekdes dan bendahara Budiman yang saat ini menjadi kades,” tukasnya.

Selain itu, alasannya tidak diungkapkan dipersidangan FIFI mengaku belum memiliki bukti yang cukup. ” Didalam persidangan tidak kita ungkap, pertama kita tidak ada bukti, karena tidak ada bukti tidak enak,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan Rodi Nurmansyah, mantan Kades Seponjen, Kabupaten Muarojambi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dan desa. Dalam amar putusan majelis hakim yang dipimpin Moraila Purba, Rodi, divonis 1 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan. Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan membaayr uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 116 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rodi Nurmansyah, dengan hukuman penjara selama selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya, kemarin (2/11).

Vonis majelis hakim ini, lebih ringan 3 bulan dari tuntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi, 1 tahun 9 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan.

Selain pidana kurungan badan, Rodi juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187.088.254 yang diperhitungankan dengan pengambalian sebesar Rp 72 juta.

ShareTweetSend
Previous Post

Kawal Perdagangan Emas Ilegal, Ditreskrimsus Poda Jambi Ringkus Oknum Polisi Bengkulu 

Next Post

RS Bhayangkara Polda Jambi Resmi Naik Tingkat II

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua