Terlibat Pelanggaran, Tiga Personel Polresta Jambi Dipecat 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya.

Ketiganya, dinilai melakukan pelanggaran dari disersi, penggelapan hingga asusila.

“Ada tiga personel Polresta yang diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat pelanggaran,” ungkapnya, Kamis (15/12/2022).

Diantaranya, kata dia, Brigpol Hery, kasus disersi 30 hari berturut-turut, dan menjadi DPO Ditreskrimum Polda Jambi.

Kemudian, Aipda Agus Paryono, dengan kasus penggelapan. “Yang bersangkutan telah 5 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik,” tutur Eko.

“Berikutnya, Brigpol Rano Haryanyo Marpaung yang terlibat kasus asusila dan sudah menjalani 6 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik,” tukasnya.

Dirinya menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen dan upaya penindakan terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran di institusi kepolisian.

Eko berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi personel lainnya, agar bekerja secara baik dan tidak melanggar aturan di kepolisian.

“Ini bentuk komitmen kita untuk menindak personel yang melanggar,” tandasnya.

Dalam upacara PTDH yang digelar tersebut, ketiga personel tidak ada yang hadir.

Petugas hanya membawakan poto ketiga personel yang di PTDH. Selanjutnya, disaksikan personel Polresta Jambi lainnya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mencoret ketiga poto tersebut dengan menggunakan spidol warna merah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *