PT APN Belum Memiliki Izin Lengkap, Pemkab Tebo Akan Bawa ke Ranah Hukum

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Masyarakat Kabupaten Merangin yang terdiri dari 11 Desa dalam 4 Kecamatan memenuhi undagan Pemkab Tebo Kamis (2/3/23) di Rumdis Bupati Tebo dalam rangka mencari titik temu polemik yang terjadi antara Masyarakat dengan PT.APN

 

Awal pembicaraan PJ Bupati Kabupaten Tebo Aspan, menyampaikan beberapa hal terkait dengan PT APN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tebo, dan mayoritas pemilik lahan adalah warga Kabupaten Merangin.

“PT APN Sekarang hanya memproleh Izin Prinsip untuk mencari lahan, dan batas wilayah Merangin – Tebo sudah di tetapkan oleh Kemendagri Kalau masalah kepemilikan lahan itu sah-sah saja. PT APN mengklaim kalau masyarakat menyerobot lahan PT itu kan lucu, PT APN tidak di perbolehkan beroperasi sebelum memilki izin yang lengkap selesaikan persoalan antara masyarakat dengan PT dulu baru bisa bekerja,” terang Aspan.

Dalam waktu dekat pemkab Tebo akan menyurati kembali pihak PT APN untuk menanyakan kejelasan PT APN apakan akan di lanjutkan atau di hentikan kegiatan yang ada di wilayah Tebo.

“Besok akan kita kirim kan surat pangilan ke dua kali nya terhadap PT APN

dan kami sudah panggil perwakilan PT APN yang ada di Jambi, namun tidak dapat memberi kebijakan.

Pergerakan PT APN dilapangan sekarang kami stop.

Dan sekarang kami hanya menunggu jawaban dari pihak PT APN apakan akan di lanjut atau di hentikan,

Kami sudah berkali-kali memangil yang bersangkutan namun hanya sekali datang namun tidak bisa mengambil kebijakan,” terang Aspan lagi.

Masih menurut PJ Bupati Kabupaten Tebo, pihak nya akan mengusut tuntas pergerakan yang dilakukan oleh pihak PT APN yang telah menggusur lahan warga dengan seenak nya, dan tidak mengindahkan himbauan dari Pemkab Kabupaten Tebo.

“Kami juga akan menuntut pihak PT APN terkait dengan izin belum di miliki sudah main gusur,” tandas Aspan.

Setelah duduk maka dapat lah kesepakan yang telah di sepakati antara pemkab Tebo dan Masyarakat Merangin, fokus terhadap lahan masyarakat di desa-desa dalam wilayah 4 (empat) Kecamatan yaitu Kecamatan Tabir Ilir, Margo Tabir, Tabir Induk dan Tabir Timur di Kabupaten Merangin yang sudah di gusur (diland Clrearing) oleh PT.Andika Permata Nusantara menindak lanjuti itu maka dapat lah dua kesepakatan di antaranya :

1.Kesepakatan peserta pertemuan sebagaimana tertuang dalam berita acara pertemuan mediasi masalah lahan masyarakat desa Mekar Limau Manis, Tungul Bulin, Ulak Makam, Rantau Limau Manis, dalam kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin dengan pihak PT APN pada tangal 2 Februari 2023.

2.Surat Buapti Tebo Nomor 005/407/Disbunnakkan/2023 tangal 27 Februari 2023 perilal Ralat Undagan.

Beberapa hal dalam pertemuan ini sebagai berikut :

A.berkaitan tanaman tubuh atas lahan yang di miliki oleh masyarakat kabupaten Merangin (sesuai fakta dan data yuridis) maka terhadap lahan yang sudah di gusur oleh PT.APN harus dilakukan ganti rugi.

B.Terharap aset yang dimiliki PT APN yang ada di lapangan berupa dua Unit Exavator, satu unit Buldoser, satu unit Grader, satu unir Bomak, satu unit Jonder, serta satu unit mobil katrol untuk sementara waktu di jadikan jaminan.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *