PT KDA Diduga Rampas Tanah, Dua Desa di Merangin Tuntut Penyelesaian 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kurang lebih sebanyak 150 orang warga dua desa, yakni Desa Simpang Limbur dan Desa Limbur Merangin menduduki lahan yang diduga telah digarap oleh PT KDA (Krisna Duta Agrindo), Senin (15/5/2023).

M Zen selaku kuasa hukum yang mendampingi warga menjelaskan jika lahan warga yang diduga telah digarap oleh pihak PT KDA seluas kurang lebih 200 Ha, dengan perjanjian dan komitmen yang telah disepakati bersama, namun apa yang telah disepakati tidak ditepati oleh pihak PT KDA.

“Pada awalnya ini terjadi sekitar 20 tahun yang lalu, dan semenjak itu sampai sekarang tidak jelas perjanjian yang telah disepakati, dengan demikian pihak masyarakat merasa dirugikan oleh pihak PT KDA, dengan demikian masyarakat Simpang Limbur dan Limbur Merangin menuntut hak mereka yang telah digarap oleh pihak PT KDA selama kurang lebih 20 tahun yang silam,” ujar M Zen.

Dan begitu pula yang disampaikan oleh salah seorang warga Simpang Limbur yang merasa ada haknya yang telah digarap oleh PT KDA.

“Kami akan blokir jalan jika hak kami diganti, dan kami akan duduk di sini sampai ada penyelesaian dari pihak perusahan dan juga pemerintah daerah,” ujarnya

Terpisah, pihak PT KDA, Ucok mewakili Humas PT KDA menjelaskan kepada beberapa awak media menerangkan pajang lebar soal tahan yang dituntut oleh warga.

“Setahu kami PT KDA sudah berdiri kurang lebih 30 tahun yang lalu, dan soal tanah tersebut kenapa baru sekarang dipersoalkan. Selama ini kemana?” ujarnya.

Menurutnya, tanah yang digarap sudah jelas ada HGU nya, “Hak Guna Usaha (HGU) tersebut bukan kami yang mengeluarkan ada pihak pertanahan dan juga pemerintah daerah yang ikut berperan dalam mengeluarkan HGU tersebut,” ujar Ucok.

Masih menurut Ucok, warga yang datang ke lahan PT KDA tersebut tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak PT KDA, dengan demikian pihak PT KDA tidak tahu apa tujuan dan keinginan yang dilakukan oleh warga.

“Sampai sejauh ini kami dari pihak perusahan belum mendapat surat pemberitahuan dari warga apa keinginannya dan apa tujuannya, dan sampai sekarang pihak PT KDA belum dirugikan oleh warga. Jika warga sudah merugikan pihak perusahaan itu lain ceritanya, kami akan lapor ke pihak penegak hukum,” tandas Ucok.

Sampai berita ini diterbitkan, jalan yang berada (lahan PT KDA) sudah di blokir oleh warga.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *