JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kompensasi yang di terima oleh pihak Desa Langling dari dana bagi hasil dengan PT.KDA sudah berjalan selama kurang lebih 13 tahun sampai dengan tahun 2023 ini, namun dengan dana yang di kucurkan oleh pihak PT KDA tersebut hanya di nikmati oleh segelintir warga Desa Langling (Pengurus UUO).
Hal ini di ungkap langsung oleh kepala Desa Langling Arsah Mafadol kepada Media ini Senin (11/12/23) di ruang kerjanya, Dirinya tidak ingin kejadian pada sebelumnya terjadi pada jamannya.
“Pada tahun ini Desa kami mendapat dana bagi hasil dari PT.KDA sebesar Rp.463.555.556,- dana tersebut sesuai dengan hasil panen, awal-awal dulu sampai 700an juta yang di terima oleh pihak UUO, untuk Desa Langling,” ujar Arsah
Semenjak Arsah Mafadol menjabat kepala Desa Langling dirinya baru pertama kali mendapat dana kompensasi tersebut, di karenakan tidak ada kemasukan untuk desanya Arsah merasa tidak puas dengan tingkah laku para pengurus Unit Usaha Otonom (UUO) yang ada di Desa nya, yang di inginkan oleh Arsah ada beberapa persen yang di sisihkan untuk Desa nya agar bisa di pergunakan untuk kepentingan seluruh Masyarakat Desa Langling.
“Kalau untuk pribadi aku di beri sebanyak Rp.15 juta, aku kembali kan, yang aku inginkan ada kompensasi untuk desa, apa kan 30 persen atau 40 persen, biar semua masyarakat desa Langling dapat menikmati hasil kompensasi dari PT.KDA,” tambahnya lagi.
“Pada awal pengurus Unit Usaha Otonom (UUO) mengajukan permohonan pencairan dana, yang mana dana tersebut di peruntukan untuk Desa dan di kelola oleh pemerintah Desa dan pada saat permohonan tersebut saya baca karena saya selaku kepada Desa Langling, yang baru menjabat dan saya tidak menyetujui ada nya pencairan dana tersebut, karena yang mengajukan adalah pihak UUO dan tidak melalui pemerintah Desa Langling,” tandasnya.
Penulis : Helmikey