Kejati Jambi Tetapkan Tersangka Mantan Bupati Sarolangun

Jambi I Kabardaerah.com — Mantan Bupati Kabupaten Sarolangun periode 1999-2004, H Madel harus tertunduk lesu dan malu. Betapa tidak, di masa usianya yang mulai sepuh, harus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun, Jambi tahun 2005 yang pernah dipimpinnya.

Bersama dirinya, Kejati Jambi juga menetapkan tersangka kepada Joko Susilo, Ketua Koperasi Pemkasa, Sarolangun, Senin (16/4/2018).

Usai pemeriksaan keduanya, kepada sejumlah media, Kasidik Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Kejati Jambi selama ini. Hari ini tim menetapkan dua tersangka, yakni H Madel mantan Bupati Sarolangun dan Joko Susilo mantan Ketua Koperasi Pemkasa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Imran mengaskan, jika kedua tersangka tersebut saat ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. “Keduanya langsung kita titipkan di Lapas Klas IIA Kota Jambi usai pemeriksaan ini,” ujarnya.

Sementara itu, untuk saksi Ferry Nursanti mangkir dari pemanggilan tim penyidik Kejati Jambi. Sebab itu, Kejati Jambi akan kembali memanggil Feri Nursanti tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Sampai saat ini belum ada datang. Nanti kita lakukan pemanggilan kembali,” imbuh Imran.

Dalam kasus ini, pihak Kejati Jambi telah menyeret sejumlah nama, yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH). Selain HBH, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ade Lesmana Syuhada (ALS) dan Ferry Nursanti selaku rekanan. Ferry Nursanti sendiri status tersangkanya lepas setelah melakukan praperadilan.

Kasus perumahan PNS Sarolangun mencuat pada 2005, saat Madel tidak lagi menjabat Bupati Sarolangun. Mulanya, pembangunan rumah untuk PNS dikerjakan sebanyak 600 unit sesuai perencanaan. Namun, yang terealisasi hanya 60 rumah.

Akibat kejanggalan tersebut, menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jambi adanya dugaan korupsi. Pihak BPK menilai, dugaan korupsi pada pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang luasnya 241.870 meter persegi dengan nilai Rp12,09 miliar. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *