Pj Kades Sungai Tering Kasus Korupsi APBDesa Ditahan Kejari Tanjab Timur

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Berbagai media telah memberitakan, Kejari Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti Tahap II kasus korupsi anggaran 2018 desa sungai tering Kecamatan nipah panjang Tanjab Timur. Kamis (14/1/21).

Perkara Tipikor An. Tersangka Pamesangi Bin H. Welang dari Penyidik Kejari Tanjab Timur kepada JPU Kejari Tanjab Timur di Kantor Kejari Tanjab Timur.

Dikabarkan, Kejari tanjab Timur Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum mengatakan Pada saat tahap II, Tersangka Pamesangi Bin H. Welang yang berstatus Pegawai negeri sipil didampingi oleh Penasehat Hukum Sondang, SH Bahwa Tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering, telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Anggaran dan APBDesa TA. 2018 Desa Sungai Tering Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur.

Dengan kerugian negara 278 juta rupiah dan sudah di titip ke kas badan keuangan daerah Tanjab Timur.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur, tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tandasnya. (Hamdi Zakaria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *