IRT DPO Pencuri TV Dibekuk

Bungo I Kabardaerah.com — Seorang wanita pelaku pencuri televisi yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Rabu petang sekitar pukul 18.00 WIB berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Bungo, Jambi.

Ibu rumah tangga (IRT) ini menjadi DPO berdasarkan surat DPO/88/X/2017/Reskrim atas nama Siska (31), warga Bungo, Jambi.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kejadian itu sudah lama, yakni tanggal 11 September lalu.

“Pelaku ini, nekat masuk ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB dengan mencuri 1 unit televisi merk Samsung 43 inchi warna hitam,” kata Kabid, Rabu (22/11/2017).

Ketika itu, hari sudah malam, Rini Oktavianti, korban yang bertempat tinggal di Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo sudah tertidur pulas.

Melihat kesempatan itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan. Tanpa ada yang curiga, dengan leluasanya barang milik korban berupa TV langsung dibawa kabur pelaku.

Aksi pencurian baru diketahui, setelah Rini bangun tidur pada pagi harinya. Melihat televisi kesayangannya raib digondol maling, korban langsung melapor ke polisi.

Berdasarkan LP. B 394 / IX / 2017 / Res Bungo / SPKT Tanggal 11 September 2017, petugas melakukan penyelidikan.

Beruntung, petugas berhasil mencium jejak pelaku yang sudah jadi DPO petugas di kediamannya di Bungo.

“Penangkapan tersebut juga diback up anggota buser Polres Bungo. Pelaku tidak sama sekali melakukan perlawanan,” ujar Tresnadi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Siska diamankan di Polres Bungo. Sementara dua barang bukti berupa TV merk Samsung ukuran 43 inchi warna hitam model : PS4E450A1M diamankan petugas.

BB lainnya, 1 unit motor Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi BH 5464 UK nmor rangka : MH1JF6115BK239218 yang diduga sebagai sarana aksinya, ikut diamankan petugas. (azhari/ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *