DPO Korupsi Diringkus Kejati Jambi

Jambi I Kabardaerah.com – Aksi kejar-kejaran antara petugas Kejati Jambi dengan daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana korupsi puluhan juta rupiah tidak terhindarkan lagi.

Beruntung, petugas berhasil meringkusnya di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarajambi, Jambi, Senin sore (5/2/2018).

DPO, Kejati Jambi atas nama Adnan ini diduga terkait korupsi pengadaan, dan pemasangan ajir di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi tahun 2008 lalu.

Penangkapan ini, dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Deddy Susanto, bahwa DPO tersebut diketahui sebagai pimpinan CV Rahmatia selaku penyelenggara proyek itu.

“Adnan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Penggadilan Tinggi (PT) Jambi pada tahun 2011 lalu, dengan nomor 130/PID/2010/PT.JBI tanggal 3 Maret 2011,” ungkap Deddy, Senin (5/2/2018).

Kapenkum menambahkan, penangkapan tersebut dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui keberadaannya.

Petugas pun melakukan penyelidikan. Saat aksi penangkapan tersebut, petugas dengan Adnan harus kejar-kejaran yang menggunakan kendaraan bermotor.

Beruntung tim yang sigap, akhirnya berhasil mengamankan DPO, setelah terdesak dibelakang rumah warga.

“Saat ini DPO tersebut langsung dieksekusi petugas ke Lapas Klas IIA Kota Jambi untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” imbuh Deddy.

Dari catatan Kejati Jambi, Adnan terjerat dakam tindak pidana pengadaan dan pemasangan ajir, papan nama blok kelompok, pondok kerja dan gubuk kerja sebanyak 8 unit Tahun 2008 di Dinas Kehutanan Muarojambi sebesar Rp98 juta.

“Kasus ini ditangani Kejari Muarojambi,” papar Deddy. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *