DPO 4 Tahun, Mantan Kepala Bank BRI Ditangkap di Padang

JAMBI I Kabardaerah.com — Edi Warman, mantan Kepala Bank BRI cabang Sungai Penuh yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak 4 tahun lalu akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Terdakwa ditangkap saat berada di rumahnya sendiri di Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin pagi (6/8/2018).

Ini diakui Asintel Kejati Jambi Didie Tri Haryadi, bahwa tersangka kredit fiktif tersebut ditangkap di Sumatera Barat. “Tertangkap di Padang, di rumah pribadinya,” ungkap Didie, Senin (6/8/2018).

Menurutnya, Edi tersebut telah menggelapkan uang sebesar Rp10 miliar milik Bank BRI Kayu Aro. “Kredit fiktif yang dilakukannya itu uang nasabah sebanyak 366 orang. Kasus ini saat itu ditangani oleh Kajari Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Sungaipenuh, Romy mengatakan Edi tersebut ditetapkan menjadi DPO sejak Maret 2014 oleh pihaknya. “Ketika itu putusan pengadilan terdakwa tidak bersalah. Karena menurut majelis saat itu kasus terdakwa masuk pidana perdata bukan Tipikor.

“Atas putusan tersebut, terdakwa atas putusan majelis hakim diminta dibebaskan. Tetapi JPU mengajukan kasasi pada Maret 2014 kasasi turun dan hasilnya terdakwa di vonis 5 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan,” katanya.

Meski terdakwa telah disurati dan dilakukan pemanggilan atas putusan MA, tetapi terdakwa tidak pernah hadir. Kemudian pihak Kejari Sungaipenuh menetapkan, Edi sebagai DPO hingga hari ini. “Dia melarikan diri saat proses kasasi oleh jaksa,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa langsung dieksekusi. “Langsung kita eskeusi sekarang juga ke Lapas Klas IIA Kota Jambi,” tandasnya.

Sementara itu, terdakwa Edi mengaku jika dirinya tidak melakukan kasus kredit fiktif, tetapi kredit yang disalurkan tersebut merupakan kredit macet. “Itu bukan saya yang gunakan uangnya. Itu kredit macet utangnya di mereka yang 366 itu,” sebutnya.

Selain itu, menurutnya, tidak pernah melarikan diri, tapi sejak 2014 tinggal di Kota Padang bersama anak dan istrinya. “Saya tidak melarikan diri. Karena saya memang orang sana (Padang), ya tinggal di sana. Dan bekerja serabutan selama ini,” tuturnya.

Kasi Penkum Kejati Jambi Deddy Susanto mengatakan, saat kasus ini terjadi Edi Warman masih menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Kayu Aro, sejak tanggal 1 Januari 2008 hingga  Oktober 2009.

Kemudian, Edi naik jabatan menjadi Kepala Unit BRI Kayu Aro sejak tanggal 9 November 2009 sampai 31 Desember 2009. Pada saat itu, Edi memberikan persetujuan, dan pemberikan kredit kepada 366 Kupedes di BRI Unit Kayu Aro yang tidak sesuai dengan prosedur dengan membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dalam dokumen laporan kegiatan usaha, dan dalam transaksi dan rekening bank.

Bahkan hasil penyelidikan debitur sebanyak 366 orang tersebut, katanya, tidak pernah melakukan pinjaman di BRI Unit Kayu Aro. Pinjaman Debitur tersebut diurus oleh yang akan menggunakan pemakai uang melalui perantara (calo) dimana persyaratan administrasi disiapkan oleh pemakai uang selanjutnya diserahkan kepada calo untuk diserahkan kepada Mantri BRI Unit Kayu Aro.

Atas persyaratan debitur tersebut Mantri BRI Unit Kayu Aro tidak mendatangi, mewancarai serta tidak melakukan pengecekan ke lokasi atau on the spot serta tidak melakukan dokumen analisa kredit yang dibuat dan ditandatangani oleh Mantri serta dijadikan dasar memberikan putusan kredit.

“Atas perbuatan tersebut terjadilah kredit macet dengan total kerugian sebesar Rp.10.140.393.370,” ujar Deddy.

Atas perbuatannya tersebut, Edi di vonis bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014, di putus berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Huruf (B) UU RI No 10 Tahun 1998 atas Perubahan UU RI No 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.

“Akibatnya Edi Warman dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara,” tegas Deddy. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *