Demo HMI Tolak Putusan MA Ricuh

JAMBI I Kabardaerah.com — Demo puluhan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jambi menolak putusan Mahkamah Agung (MA) tentang dibolehkannya mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi diwarnai kericuhan.

Kericuhan bermula saat puluhan mahasiswa menggelar unjuk rasa dan berusaha masuk gedung dewan. Namun, usaha tuk menerobos masuk ke dalam gedung DPRD digagalkan aparat kepolisian yang berjaga di depan pintu utama kantor DRPD.

Akibatnya, aksi saling dorong-dorongan kedua belah pihak tidak terhindarkan lagi. Suasana memanas terus terjadi, tapi upaya mahasiswa tuk menerobos masuk gedung DPRD Jambi tidak berhasil.

Dalam orasinya, Yano Saputra Koordinator Lapangan menilai putusan MA nomor putusan 45 P/HUM/2018 yang berkaitan dengan UU No 7/2017 tentang pemilu terkait diperbolehkannya bandar narkoba, kejahatan sosial terhadap anak dan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat melalui dibatalkannya peraturan KPU (PKPU) No 20/2018 yang kontra dengan kebijakan tersebut.

“Ini akan mengancam dan membahayakan NKRI melalui perwakilan rakyat yang dituding tidak bermoral,” katanya, Senin (17/9/2018).

Selanjutnya, HMI Cabang Jambi mendesak Presiden RI membuat Perpu berkaitan dengan pembatasan hak politik terhadap mantan terpidana korupsi dalam pencalonan anggota legislatif di Indonesia sebagai langkah konstitusional, mendesak UU No 7/2017 pasal 240 huruf g untuk segera dilakukan perubahan.

“Kami juga menolak putusan MA mengenai mantan narapidana yang diperbolehkan mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat dan mendukung PKPU No 20/2018 untuk segera di integrasikan ke dalam Undang-undang Pemilu,” tukas Yano.

Tidak itu saja, mahasiswa meminta putusan Mahkamah Agung (MA) meninjau ulang perihal dibolehkannya mantan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif yang diputuskan pada Kamis 13 September 2018 lalu.

“ini namanya keputusan mementingkan sepihak bagi para pejabat saja bukan untuk kepentingan jangka panjang rakyat,” tandasnya. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *