Pertamina EP Jambi Sesalkan Adanya Korban Jiwa Dalam Aktivitas Ilegal Driling

JAMBI I Kabardaerah.com — Dengan terjadinya kejadian terbakarnya sumur minyak illegal driling di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Sabtu kemarin, yang menyebabkan Herdam (45), warga Sekayu, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan meninggal dunia, sangat disesalkan semua pihak tidak terkecualiĀ Pertamina EP Asset 1, Jambi.

Menurut M Rizal Rukhaidan, Pertamina EP Asset 1 Legal & Relation Manager, Jambi bahwa pihaknya sangat menyesalkan adanya kejadian ini.

“Kita sangat menyesalkan bang, karena tidak seharusnya kejadian ini terjadi berulang kali bahkan sekarang sampai adanya korban jiwa,” tandasnya, Minggu (17/2/2019).

Dia menilai, bahwa terbakarnya satu sumur minyak yang berada di lahan masyarakat merupakan akibat dari kegiatan pemboran yang dilakukan tanpa ijin.

“Kegiatan tersebut, merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yakni, UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dimana kegitan tersebut merupakan perbuatan pidana (delik pidana biasa, bukan delik aduan),” tegas Rizal.

Dia menambahkan, bahwa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

“Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang diatas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat, misalkan berdiri bangunan rumah, sawah, kebun dan sebagainya, maka KKKS perlu melakukan terlebih dahulu pembebasan lokasi kepada masyarakat tersebut,” ujarnya.

Perlu diketahui, tandasnya, bahwa pemboran tanpa izin yang dilakukan di lahan masyarakat tersebut tidak terdapat kegiatan eksplorasi atau eksploitasi oleh perusahaan.

“Sehubungan dengan terus maraknya kegiatan pemboran tanpa ijin tersebut, kami terus mendorong Pemprov Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur. Selain itu, kami juga mendorong peran serta pemerintah pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien,” harap Rizal.

Diakuinya, sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, Pertamina EP sebagai bagian dari tim terpadu telah melakukan kegiatan penutupan sebanyak 49 sumur ilegal.

Menurutnya lagi, dimana kontribusi Pertamina EP dalam kegiatan tersebut adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur illegal tersebut.

“Tidak hanya berkontribusi dalam hal teknis penutupan sumur, bahkan PEP juga telah menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya PEP untuk terus bersinergi dengan masyarakat sekitar,” ungkap Rizal mengakhiri.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *