Edarkan Sabu 4 Kg, 3 Kurir ini Libatkan Anak Dibawah Umur 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Pasca penangkapan 4 kurir narkoba jenis sabu-sabu pada akhir pekan lalu. Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, dari empat pelaku, yakni YD, RAS dan JR salah satunya anak dibawah umur DV (16).

Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan dalam rilisnya kepada media mengakui hal tersebut. Namun demikian, anak yang masih di bawah umur tersebut dibebaskan karena tidak terlibat.

“Setelah diperiksa, anak yang masih di bawah umur tersebut dibebaskan karena tidak terlibat. Dia hanya dikenakan wajib lapor,” tegasnya, Rabu (13/1/2021).

Wakapolda juga menegaskan, bahwa anak tersebut tidak tahu sama sekali. “Sebelum membawa BB sabunya, YD ngajak DV yang merupakan anak tetangganya. Jadi dia tidak terlibat,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat, YD, RAS, ZR berangkat ke Kabupaten Bungo, setiba di lokasi ada orang tidak dikenal mengantarkan barang haram tersebut kepada tersangka.

Selanjutnya, barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut langsung dimasukan kedalam mobil. Tidak menunggu lama lagi, para tersangka kembali ke Kota Jambi.

Namun, saat melintas di Jalan Gajahmada atau tepatnya di depan Mapolres Batanghari, laju kendaraan mereka dihadang polisi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas sempat mengeluarkan tembakan. Akhirnya, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Usai digeledah, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 4 kg. Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku warga Kota Jambi tersebut ditahan di Polda Jambi.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *