Resahkan Warga, TNI-Polri dan Aparat Kecamatan Hancurkan Arena Judi Sabung Ayam

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Petugas gabungan polisi dan TNI bersama Aparat Kecamatan membongkar tempat judi sabung ayam di Kelurahan Simpang lll Sipin Kota Jambi. Petugas mengamankan sarana yang diduga digunakan untuk sabung ayam.

Menurut Danramil Telanaipura Kodim 0415/Batanghari Mayor Inf Widi Purwoko, S.E, pembongkaran itu menindaklanjuti laporan masyarakat tentang perjudian sabung ayam yang meresahkan di Kelurahan Simpang III Sipin.

“Laporan masyarakat telah kami tindaklanjuti. Hari ini kami bersama Forkopimcam Kotabaru mendatangi lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam,” kata Widi kepada wartawan, Senin (8/2/2021)

Upaya bersama dalam memberantas penyakit masyarakat tersebut membuahkan hasil. Di lokasi yang diduga sebagai tempat perjudian, ditemukan arena sabung ayam dan perlengkapannya.

Mengantisipasi terulangnya perjudian, petugas melakukan pembongkaran beberapa fasilitas yang dipakai sabung ayam. Kemudian kurungan-kurungan ayam juga diangkut petugas sebagai barang bukti.

Bahkan Kapolsek dan Danramil bersama Camat Kotabaru melakukan koordinasi dengan pemilik lahan. Agar arena sabung ayam segera dibongkar.

Lebih lanjut Danramil mengingatkan bahwa Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan tertentu dalam peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian- kejadian yang belum pasti hasilnya.

“Tidak ada perjudian diwilayah hukum dan teritorial ataupun administratif diwilayah ini, tegas Widi.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai langkah upaya pencegahan dan komitmen bersama antara Danramil Telanaipura, Camat Kotabaru dan Polsek Kotabaru.

Kita segenap unsur Forkopimcam mengecam dan melarang tindak perjudian digelar diwilayahnya. Mereka berkomitmen akan menindak secara tegas semua perjudian yang ada, apapun bentuknya.

Sesuai pasal 303 KUHP tegas dinyatakan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana. Praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana.

Undang-undang perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“Kami juga meminta ke pemilik lahan agar tidak mengulangi lagi praktik sabung ayam. Personel kami bersama Bhabinkamtibmas dan Kelurahan juga akan terus mengawasi lokasi tersebut, agar jangan sampai terulang lagi,” pungkas Widi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *