KPPU Akan Sidangkan Dua Perusahaan di Jambi Diduga Lakukan Persengkongkolan Tender

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Diduga melakukan persengkongkolan tender, dua perusahaan di bidang konstruksi di Jambi, yakni PT Sarana Teknik dan PT Cipayung Bakti Mandiri berikut dengan panitia lelang (pokja) akan disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro menungkapkan, bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang bisa dilanjutkan ketahapan selanjutnya.

“Ini sebagai proses penyelidikan untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pada pekerjaan jalan,” tegasnya, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, objek proyek jalan yang menjadi pekerjaan tersebut, yakni Jalan Sungai Saren-Teluk Nilai-Senyerang hingga batas Riau.

“Anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun 2017 sebesar Rp50 miliar,” tukasnya.

Dia menambahkan, bentuk dugaan persengkongkolan yang dilakukan dua perusahaan tersebut dengan pokja dilakukan dengan cara melakukan tindakan penyesuaian dokumen.

“Perusahaan tersebut, menciptakan persaingan semua, dan pemberian kesempatan eksklusif dari penyelenggara tender terhadap peserta lelang,” imbuh Wahyu.

Akibat hal itu, katanya lagi, pihak terlapor terancam dengan pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” tandas Wahyu.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *