Tersangka Perantara Investasi Bodong SR Diringkus Ditreskrimsus Polda Jambi di Jember

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Ditreskrimsus Polda Jambi terus mendalami kasus investasi bodong atau share result (SR) yang banyak menelan korban sejak Februari lalu. Buktinya, petugas berhasil mengamankan pelaku R yang berdomisili di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

“Pelaku ini berperan sebagai perantara awal membuka rekening yang ada di Indonesia di salah satu bank yang ada di Indonesia. Selanjutnya, pelaku gunakan sebagai penampung dari modal atau dana yang ditransfer oleh korban,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Sigit Dany Setiyono, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, skema permainan uang yang dikelola pelaku sedemikian rupa, sehingga memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada korban.

Disamping itu, katanya, ini merupakan daya tarik pada korban agar mudah bergabung.

“Dari segala potensi itu tergantung terhadap perekrutan kelompok atau anggota baru sepanjang masih ada kelompok atau anggota yang direkrut. Maka ini bisa berjalan seperti gali lobang tutup lobang,” tukasnya.

Sigit juga menambahkan, korban SR hingga saat ini terdata sebanyak 385 orang, sebagian besar berada di Provinsi Jambi dan selebihnya berada di luar Provinsi Jambi.

“Kerugian dari seluruh korban ini kurang lebih mencapai Rp2,1 miliar. Dengan barang bukti kartu SIM card, kartu perdana, buku tabungan ATM dan uang hasil dari keuntungan yang didapatkan oleh pelaku,” tandasnya.

Dia menambahkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah uang tunai. “Jumlahnya sebesar Rp39.847.000,” tegas Sigit.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Juncto Pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 Tentang perbankan, Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp5 miliar.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *