• PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
Kabar Daerah Jambi
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER
No Result
View All Result
Kabar Daerah Jambi
No Result
View All Result
HOME JAKARTA BABEL JABAR BANTEN JATENG RIAU SULUT ACEH SUMUT KEPRI SULBAR SULTENG SULTRA GORONTALO SULSEL MALUKU MALUT PAPUA BARAT KALTARA KALSEL KALTIM PAPUA SUMBAR JAMBI SUMSEL BENGKULU LAMPUNG JOGJA JATIM NTB NTT BALI KALBAR KALTENG

Kakek Tukang Ojek Cabuli Gadis di Dalam Hutan

November 27, 2022
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL
Kakek Tukang Ojek Cabuli Gadis di Dalam Hutan

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Seorang kakek-kakek berusia 52 tahun terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, pria paruh baya bernama Roni warga Desa Penyengat Olak, Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi nekat memperkosa seorang wanita di kawasan hutan di kawasan Pematang Gajah, Nes, Jaluko, Muarojambi.

Dalam aksinya, korban diancam dengan pisau jenis karter bila tidak mengikuti nafsu bejatnya. Sebelumnya, korban bersedia diantar pulang setelah pelaksanaan mengiming-imingi korban dengan nasi bungkus.

Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, kejadiannya pada 16 September 2022 lalu.

Saat itu, katanya, pelaku melihat korban sedang berjalan kaki di kawasan Murni, Telanaipura, Kota Jambi menuju pulang ke rumahnya.

Tanpa disadari korban, pelaku yang saat itu mengenakan rompi bertuliskan ojek beberapa kali memutar balik. Selanjutnya, pelaku memberanikan diri mendekati korban.

Kemudian, dirinya menawarkan diri untuk mengantarkan korban untuk diantarkan pulang ke rumah. Namun usahanya ditolak korban.

ArtikelLainya

Ayah Brigadir J Apresiasi Tuntutan JPU Seumur Hidup Ferdy Sambo 

Anak Dibawah Umur Dicabuli Ayah Tiri dan Pacarnya

Embat Motor Majikan, Buruh Angkut Ditangkap 

“Ketika itu, korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa dengan mengatakan “lolo nian, mau diantar be dak mau”,” ungkap Kristian, menirukan hardikan pelaku kepada korban, Sabtu (26/11/2022).

Pelaku pun tidak kurang akal. Dengan jurus rayuan mautnya, dia mengajak korban agar mau diantar pulang tanpa harus membayar ongkos atau gratis.

Tenyata, rayuan tersebut masih ditolak korban sembari meneruskan perjalanannya untuk pulang ke rumah. Gagal dengan rayuan pertama, pelaku melakukan rayuan berikutnya.

Kali ini, pelaku akan membelikan nasi bungkus korban bila mau diantar pulang. Karena matahari sudah menunjukkan teriknya, akhirnya korban bersedia diantar korban pulang.

Bukannya diantar langsung pulang ke rumah korban, tapi pelaku justru membawa korban berkeliling diseputaran Kota Jambi.

Tidak hanya itu, korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya sendiri. “Pelaku beralasan kepada korban, untuk mengambil helm terlebih dahulu, agar tidak ditilang,” tukasnya.

Usai mengambil helm di rumahnya, namun korban masih belum diantar pulang. Tapi, malah korban dibawa pelaku untuk menemani membayar tagihan listrik.

Tenyata, korban masih belum juga diantarkannya pulang ke rumahnya. Korban malah diajak pelaku berkeliling hingga ke kawasan ke Nes, Jaluko, Muarojambi.

Entah setan apa yang merasuki otaknya, pelaku malah bernafsu melakukan aksi bejatnya. Korban diancam dengan menggunakan pisau karter.

Saat itu, pelaku nekat mengancam dan memaksa korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Bukan hanya itu, pelaku juga menyeret korban ke dalam semak-semak. Bahkan sempat terjadi pencekikan terhadap diri korban sembari pelaku menodongkan pisau karter yang dibawanya

“Pelaku ini mengancam mau bunuh korban jika tidak nurut. Dari tangan pelaku, kita juga temukan sebilah pisau jenis karter,” tegas Kristian.

Ironisnya lagi, usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengantarkan korban kembali ke rumahnya.

Tidak terima ulah kakek cabul tersebut, korban menceritakan pengalaman kelamnya kepada orang tuanya. “Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap,” tandas Kristian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

(azhari)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Hari Guru Nasional, LDII Komitmen Tingkatkan Kompetensi Stakeholder Pendidikan

Next Post

Komunitas di Jambi Galang Dana Untuk Korban Gempa Cianjur

Discussion about this post

Kabar Daerah Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Kabar Daerah

PT KABAR DAERAH INDOMEDIA

Media Online & TV Streaming Nasional

Portal berita dan TV Streaming nasional yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Kabar Daerah dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
    • INVESTIGASI
  • OLAHRAGA
  • KAB/KOTA
  • PARIWISATA
    • SENI & BUDAYA
  • POLITIK
  • PROFILE
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • MEDIA PARTNER


© 2018 PT. Kabar Daerah Indomedia
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | Banten | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Maluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua