Satpam Tidak Izinkan Media Pantau Perkembangan Proyek Di SMAN 16, Tampa Sepengetahuan Kepsek

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Sejumlah wartawan dilarang dan dihalang-halangi oleh oknum satpam untuk meliput proyek pembangunan SMAN 16 Merangin, di kawasan Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Jambi Kamis.(19/7/23)
Sejumlah wartawan dari media cetak dan online dilarang masuk ke lokasi SMAN 16 Merangin oleh Oknum Satpam meskipun sudah menunjukkan identitas diri untuk melakukan tugas jurnalistik.
DiriNya (Satpam) melarang sejumlah wartawan di lokasi untuk melakukan peliputan dengan alasan tidak ada izin dari kepala sekolah,
“Dilarang masuk bang ke lokasi ini karena dapat menganggu para pekerja yang sedang bekerja,” ucapnya.
Walaupun sejumlah jurnalis dilarang untuk meliput, DiriNya, tidak melarang untuk melakukan pengambilan foto, hanya menyarankan mengambil foto dari luar lokasi Sekolah.  “Kalau hanya foto boleh, itu juga harus dari luar Sekolah,” pintanya.
Seketika itu juga salah seorang wartawan menjelaskan kepada Oknum bahwa kehadiran mereka untuk melakukan peliputan perkembangan proyek yang ada di SMAN 16 Merangin tersebut. “Kita mau lakukan peliputan perkembangan proyek pembangunan SMAN 16 Merangin ini bang,” ucap salah seorang wartawan.
Kekesalan pun tampak dari salah seorang wartawan yang merasa dihalangi untuk melakukan tugas jurnalistik. “Jelas kita kesal, kita kesini mau meliput, bukan mau ngapa-ngapain,” kesal salah seorang Media yang datang ke lokasi.
Untuk diketahui, Dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, aturan tentang ketentuan Pers, termasuk ketentuan umum azas bahkan fungsi, hak kewajiban dan peranan Pers.
Diatur pula tentang peran serta Masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *