Pabrik Kelapa Sawit Mini Hampir Selesai Dibangun, Pemilik Akui Belum Kantongi Izin Usaha.

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Meski belum mengantongi izin dari pemerintah, sebuah pabrik kelapa sawit mini untuk mengolah buah sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) sudah hampir selesai dibangun.
Informasi yang dihimpun, Pabrik Sawit di Kecamatan Nalotantan, Kabupaten Merangin tersebut bisa mengolah buah sawit atau brondol sebanyak 1000 kilogram dalam kurun waktu satu jam menjadi CPO atau minyak kelapa sawit.
Pantauan di lokasi pembangunan Pabrik kelapa Sawit mini tersebut sudah hampir selesai, WS selaku pemilik saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa saat ini mencoba experiment dan mengakui jika dirinya belum mengantongi izin.
“Belum ada ngurus izin, kemaren beberapa tahun lalu pernah coba produksi CPO, kini kapasitasnya diperbesar, satu jam bisa mengolah 1000 kilogram buah sawit (brondol-red) menjadi CPO,” katanya saat di lokasi pembangunan Pabrik kelapa Sawit mini itu, Jum’at (28/7/23).
Dia juga mengaku, jika Pabrik kelapa Sawit mini miliknya itu sedikitnya bisa mengolah 10 ribu kilogram atau 10 ton buah sawit sehari.
“Yang kita olah jadi CPO buah sawit, karena mesin ini di design bukan untuk tandan buah segar (TBS). Inikan usaha kecil, nanti jika selesai kita akan urus perizinannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merangin, Syafrani dikonfirmasi terkait adanya Pabrik Sawit mini mengatakan, pihaknya akan meyurati pemilik Pabrik Sawit mini tersebut.
“Terkait informasi adanya Pabrik Sawit mini tersebut, dalam waktu dekat kita akan surati pemiliknya,” kata pria yang akrab disapa Kanceng itu.
Terpisah kepala desa setempat inisial MJ saat di konfirmasi oleh media ini, menjelaskan kalau WS memang pernah memberitahukan kepada nya, tapi pemberitahuan secara lisan saja, tapi kalau secara tertulis belum ada.
“Saya secara pribadi dan selaku kepala desa sudah menyarankan kepada pemilik pabrik tersebut agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan pabrik, tapi nyatanya sampai saat ini yang saya ketahui belum ada pengurusan izinnya, tetapi bangunan sudah hampir selesai,” ujar pak Kades
Masih menurut MJ. “kalau sebenarnya memang mengurus izin usaha terlebih dahulu baru melanjutkan mendirikan bangunannya, yang di takuti setelah berdiri bangunan tersebut pihak DLH dan Perizinan tidak mengeluarkan izin nya bagai mana dengan bangunan tersebut,” tandas MJ.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *