DAK Disdikbud Merangin 2023 Gagal Produk PA Harus Bertanggung Jawab Penuh

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Dengan ada pekerjaanl Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Merangin 2023 yang terindikasi tidak terselesaikan oleh pihak rekanan, hal ini bukan kelasahan oleh pihak rekanan, tetapi yang harus bertanggungjawab penuh adalah Disdikbud Kabupaten Merangin terutama Pengunaan Anggaran (PA)

Hal ini di ungkap oleh salah satu konsultan perencanaan yang telah malang melintang di duniaNya, dan telah bertahun – tahun berkecimpung dalam hal proyek di Kabupaten Merangin, dan minta nama nya agar tidak di publikasikan di media ini, Jumat (10/11/23) di ruang kerjanya.

Dirinya menjelaskan kalau tugas Konsultan Perencanaan hanya membuat rencana pekerjaan, Konsultan Pengawas juga hanya mengawas pekerjaan di lapangan, dan Penetia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berkecimpung teknis kegiatan, (fisik) bangunan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab nya seperti dokumen kontrak, nah Penguna Anggaran (PA) ini lah yang harus bertanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan yang ada di instansinya.

“Apapun bentuk kesalahan yang di lakukan oleh Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawasan, PPTK, dan PPK semuanya tidak terlepas dari tanggung jawab penuh Penguna Anggaran (PA), karena di setiap instansi (PA) pastilah kepala Dinas, karena dalam instansi tersebut dia lah yeng tertinggi,” terang narasumber kepada media ini sambil mengisap sebatang rokok yang berada di jari tangannya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan dan sangat menyayangkan karena Pemerintah Pusat telah menggelontorkan anggaran yang begitu besar untuk Disdikbud Kabupaten Merangin, melalui DAK namun hasil nya terkesan tidak terselesaikan oleh Disdikbud Kabupaten Merangin 2023 ini, karena menurut nya, tahun-tahun sebelumnya tidak ada kejadian yang seperti ini.

“Kami selaku Konsultan, dalam hal ini merasa ada kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Disdikbud, jika mereka tidak paham dalam perencanaan anggaran untuk suatu bidang/gedung pekerjaan, mereka bisa berkoordinasi dengan pihak DPUPR yang lebih memahami tentang bangunan dan berapa anggaran yang di habiskan untuk satu bangunan, pada intinya letakkan lah sesuatu hal pada ahlinya, jika bukan pada ahlinya tunggulah kehancuran,”tandasnya.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *