Bawa Senpi Rakitan, Warga Kota Jambi Diringkus di Tanjabtim

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Tim Unit Reskrim Polres Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) berhasil membekuk tersangka kepemilikan senjata api di sebuah rumah warga.

Warga Kota Jambi bernama Said Alwi yang berdomisili di Kecamatan Jambi Selatan ini pun harus berurusan dengan pihak Polres Tanjabtim.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengakui adanya penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis sore ini.

“Tersangka dengan sengaja membawa satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan satu buah amunisi aktif,” tandasnya. Kamis (12/10/2017).

Barang bukti senpi rakitan milik Said

Mulanya anggota Opsnal Reskrim Polres Tanjabtim mendapatkan informasi dari masyarakat Kuala Jambi adanya seorang pria memiliki senjata api jenis Revolver atas nama Alwi.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Ternyata diketahui pelaku berada di rumah Pendi, rekan pelaku.

“Saat diamankan, tersangka Said berada di rumah Pendi. Waktu digeledah, petugas menemukan alat bukti yang diinformasikan masyarakat, yakni berupa satu pucuk senpi rakitan berikut satu amunisi aktif,” imbuh Tresnadi.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, warga Kota Jambi tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Tanjungjabung Timur, Jambi.

Atas perbuatan pelaku karena memiliki senjata api rakitan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *